Dimanakah Batas Antara Sebuah Hak Karya Saat Ini?
by Dewi Rizka Aulia
Di zaman era modern saat ini,
arus informasi sangat mengalir deras dan bebas. Semua orang bebas berpendapat,
menghasilkan sebuah karya cipta yang setelahnya dapat dengan mudah dibagikan
kepada siapa saja dimana saja seluruh orang yang ada diseluruh dunia. Dalam era
digitalisasi dan globalisasi saat ini, sangat mengaburkan batas antara mana hak
karya milik satu orang dengan yang lainnya.
Namun sayangnya, peraturan perlindungan hak
cipta ini kurang dapat dilihat batas tegak dimana seharusnya berdiri, dalam
arti kata lain tidak batas yang jelas dimana seseorang dianggap melanggar hak
cipta orang lain atau masih dalam batas yang wajar. Karena, baik di Indonesia
sampai di dunia Internasional, penegakan peraturan hak cipta ini masih banyak
menuai simpang siur. Banyak kasus yang memperlihatkan, bahwa perundangan hak
cipta terlalu dilaksanakan ketat, sampai akhirnya mengekang kreatifitas
seseorang dalam berkarya, karena sedikit-sedikit mereka dianggap melanggar hak
cipta dan menjiplak ide orang lain, padahal apa yang mereka buat masih dalam
batas yang wajar untuk ide yang memiliki kemiripan.
Bahkan ada salah satu kasus yang cukup
menarik perhatian beberapa tahun lalu, sebuah kasus pelanggaran karya cipta
ternyata juga bisa tersandung oleh sebuah institusi besar. Kasus pelanggaran
hak cipta ini dilaporkan oleh seorang seniman lukis bernama Eden Nur Efendi
kepada Bank Indonesia. BI digugat akibat memproduksi, memperbanyakm dan
mengedarkan uang pecahan Rp 10 ribu yang memuat lukisan Sultan Mahmud
Baharuddin II sebagai gambar utama dibagian depan uang kertas yang dibuat dengan
kreasi dan imajinasi Bapak Eden pada 20 Oktober 2005 oleh BI tanpa
memberitahukan Bapak Eden terlebih dahulu. Dijerat Pasal 1 Butir 6 UU No.19/2002 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa
perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, Menariknya dari kasus ini
ternyata tindak pencurian sebuah karya tidak hanya dilakukan oleh perindividu,
tetapi juga bisa melibatkan sebuah institusi besar salah satu penopang negara
Indonesia.





Comments