Dimanakah Batas Antara Sebuah Hak Karya Saat Ini?

                                                                        

                                                                          
                                                                          by Dewi Rizka Aulia

       Di zaman era modern saat ini, arus informasi sangat mengalir deras dan bebas. Semua orang bebas berpendapat, menghasilkan sebuah karya cipta yang setelahnya dapat dengan mudah dibagikan kepada siapa saja dimana saja seluruh orang yang ada diseluruh dunia. Dalam era digitalisasi dan globalisasi saat ini, sangat mengaburkan batas antara mana hak karya milik satu orang dengan yang lainnya.


        Terdapat sebuah peraturan yang mengatur mengenai sebuah perlindungan Hak Cipta, diatur tegas perundangan-undangan No. 28 tahun 2014, berisikan total 126 pasal yang mengatur tegas mengenai perlindungan hak cipta, seperti pembajakan, pendistribusian secara ilegal, penggandaan, mencuri ide, selain itu juga dijelaskan apa saja hal-hal yang dilindungi dan melanggar hak cipta, baik karya konvensional seperti lagu, film, dan lain-lain, sampai simbol-simbol negara. Dan dijelaskan juga secara terperinci bagaimana sesuatu bisa dikatakan sebagai karya yang harus dilindungi, serta pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam peraturan ini dan apa saja peran pihak-pihak tersebut, seperti lembaga penyiaran, pemerintah, mentri, pencipta karya, sektor usaha tertentu, dan lain-lainnya. Di negara-negara Internasional pun peraturan ini sudah bibuat ketat dari zaman dahulu, seperti UU Hak Cipta Amerika Serikat tahun 1976, Digital Millennium Copyright Act (DMCA), dan lain-lain.
                
           Namun sayangnya, peraturan perlindungan hak cipta ini kurang dapat dilihat batas tegak dimana seharusnya berdiri, dalam arti kata lain tidak batas yang jelas dimana seseorang dianggap melanggar hak cipta orang lain atau masih dalam batas yang wajar. Karena, baik di Indonesia sampai di dunia Internasional, penegakan peraturan hak cipta ini masih banyak menuai simpang siur. Banyak kasus yang memperlihatkan, bahwa perundangan hak cipta terlalu dilaksanakan ketat, sampai akhirnya mengekang kreatifitas seseorang dalam berkarya, karena sedikit-sedikit mereka dianggap melanggar hak cipta dan menjiplak ide orang lain, padahal apa yang mereka buat masih dalam batas yang wajar untuk ide yang memiliki kemiripan. 


          Bahkan ada salah satu kasus yang cukup menarik perhatian beberapa tahun lalu, sebuah kasus pelanggaran karya cipta ternyata juga bisa tersandung oleh sebuah institusi besar. Kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan oleh seorang seniman lukis bernama Eden Nur Efendi kepada Bank Indonesia. BI digugat akibat memproduksi, memperbanyakm dan mengedarkan uang pecahan Rp 10 ribu yang memuat lukisan Sultan Mahmud Baharuddin II sebagai gambar utama dibagian depan uang kertas yang dibuat dengan kreasi dan imajinasi Bapak Eden pada 20 Oktober 2005 oleh BI tanpa memberitahukan Bapak Eden terlebih dahulu. Dijerat Pasal 1 Butir 6 UU No.19/2002 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, Menariknya dari kasus ini ternyata tindak pencurian sebuah karya tidak hanya dilakukan oleh perindividu, tetapi juga bisa melibatkan sebuah institusi besar salah satu penopang negara Indonesia.

Comments

Popular Posts