Copyright VS Creativity: Who Will Win?


YASMINE RAUDYA
Editorial Intern at Russia Beyond The Headlines
by Annete Lupita


“Makanya, pemerintah juga harus tegas tentang pasal ketentuan merinci terkait UU Hak Cipta ini, dan disosialisasikan juga ke masyarakat. Supaya masyarakat dapat mengimplementasikannya secara baik.”

Memasuki pertengahan tahun 2017, isu-isu hak cipta di Indonesia—bahkan juga di dunia—terus datang silih berganti terutama dalam kegiatan industri kreatif. Banyak pelaku kreatif di bidang perfilman atau musik sebagai contohnya melakukan aksi pencurian atau pemakaian materi konten yang sebenarnya memiliki hak cipta orang lain secara ilegal atau tanpa izin. Kegiatan ini pun kerap bersinggungan dengan masalah plagiarisme. Walau seringkali tertangkap basah, mereka tidak juga jera dan mencoba memproduksi konten baru yang inovatif.

Pemilik hak cipta yang legal dapat dirugikan jika hal ini dilakukan terus menerus apalagi secara komersil. Contoh kasus yang bisa diambil adalah sebuah lagu yang dipakai untuk menjadi background music video buatan kita sendiri dan video tersebut diunggah ke kanal Youtube. Jika lagu tersebut memiliki hak cipta legal suatu label rekaman, maka Youtube dapat memberikan peringatan dan menghapus videomu dengan gugatan pelanggaran hak cipta.


Hak cipta memang terdengar memberikan keuntungan bagi para pemilik produk-produk berharga, namun nyatanya banyak yang merasa hak cipta membatasi kreativitas mereka dalam berkarya, lho!
Karena adanya hak cipta, seringkali adanya sedikit kemiripan dalam konten—contohnya, musik—dapat diduga melakukan plagiarisme dan melanggar hak cipta. Padahal, terkadang kesamaan dalam selera atau ketidaksengajaan dapat pula menjadi alasan.

“Lagu buatan temen lo bagus, Dhi. Tapi… kok mirip sama lagunya Maroon 5, ya? Jangan-jangan dia plagiat tuh.. wah emang nggak ada copyright-nya, ya?”

Pernyataan di atas dengan mudah terlontarkan dari mulut kita para pendengar awam. Namun bagaimana jika pemilik hak cipta produk yang disinyalir mirip tersebut tidak suka dengan adanya kemiripan (walau tidak disengaja) dan akhirnya melayangkan tuntutan kepada orang lain?

Tentunya, akan membuat pelaku kreatif merasa terhambat dan terbatasi, bukan? Oleh karena itu, Undang-undang hak cipta perlu untuk diperjelas dan direvisi sesuai dengan perkembangan zaman yang sekarang sudah beralih ke digital dan adanya kemudahan mengambil serta mengakses konten secara gratis lewat internet.

Yasmine adalah salah satu teman kita yang menganggap bahwa keberadaan Hak Cipta itu penting banget!

“Untuk media itu penting banget. Pertama, menghargai narasumber. Kedua, untuk kepentingan verifikasi, jadi jelas ini data didapat dari mana.”

Nah, tapi Steve Collins dalam M/C Journal Vol. 11 No. 6 Tahun 2008 bilang, kalau menurut kaum kritis, hak cipta ini dianggap sebagai penghambat kreativitas. Karena, setiap orang misalnya mau bikin lagu baru, pasti dengan era digital kayak sekarang, orang sinis, deh! Suka mirip-miripin sama karya orang lain, terus kena UU Hak Cipta yang dibilang meniru, lah.. Kira-kira menurut Yasmine gimana, ya?

“Kalau terkait UU, gini deh.. masyarakat emang udah tau ketentuan mendalam terkait UU Hak Cipta? Jadi jangan semena-mena juga dong yang punya Hak Cipta melaporkan artis yang dibilang ‘meniru’ tadi. Bisa aja itu artis emang ngefans kan jadi lagu-lagunya terdengar mirip.


Wah.. iya juga ya, kita emang gabisa nyalah-nyalahin artis baru seenaknya gitu, harus cek lagi bunyi UU-nya tuh gimana dan inget, kalau pun mereka salah, kita bisa melaporkannya secara hukum tanpa harus menghujat di sosial media. Intinya, jangan menggunakan konten milik orang lain tanpa izin dan terus berinovasi dalam menciptakan sesuatu, ya. Selamat berkarya!

Comments

Popular Posts