Copyright VS Creativity: Who Will Win?
YASMINE RAUDYA
Editorial Intern at Russia
Beyond The Headlines
by Annete Lupita
“Makanya, pemerintah juga harus tegas tentang pasal
ketentuan merinci terkait UU Hak Cipta ini, dan disosialisasikan juga ke
masyarakat. Supaya masyarakat dapat mengimplementasikannya secara baik.”
Memasuki pertengahan tahun 2017, isu-isu hak cipta di Indonesia—bahkan juga di dunia—terus datang silih berganti terutama dalam kegiatan industri kreatif. Banyak pelaku kreatif di bidang perfilman atau musik sebagai contohnya melakukan aksi pencurian atau pemakaian materi konten yang sebenarnya memiliki hak cipta orang lain secara ilegal atau tanpa izin. Kegiatan ini pun kerap bersinggungan dengan masalah plagiarisme. Walau seringkali tertangkap basah, mereka tidak juga jera dan mencoba memproduksi konten baru yang inovatif.
Pemilik hak cipta yang
legal dapat dirugikan jika hal ini dilakukan terus menerus apalagi secara
komersil. Contoh kasus yang bisa diambil adalah sebuah lagu yang dipakai untuk
menjadi background music video buatan
kita sendiri dan video tersebut diunggah ke kanal Youtube. Jika lagu tersebut memiliki
hak cipta legal suatu label rekaman, maka Youtube dapat memberikan peringatan
dan menghapus videomu dengan gugatan pelanggaran hak cipta.
Hak cipta memang
terdengar memberikan keuntungan bagi para pemilik produk-produk berharga, namun
nyatanya banyak yang merasa hak cipta membatasi kreativitas mereka dalam
berkarya, lho!
Karena adanya hak
cipta, seringkali adanya sedikit kemiripan dalam konten—contohnya, musik—dapat diduga
melakukan plagiarisme dan melanggar hak cipta. Padahal, terkadang kesamaan
dalam selera atau ketidaksengajaan dapat pula menjadi alasan.
“Lagu buatan temen lo bagus, Dhi. Tapi… kok mirip sama lagunya Maroon 5,
ya? Jangan-jangan dia plagiat tuh.. wah emang nggak ada copyright-nya, ya?”
Pernyataan di atas
dengan mudah terlontarkan dari mulut kita para pendengar awam. Namun bagaimana
jika pemilik hak cipta produk yang disinyalir mirip tersebut tidak suka dengan
adanya kemiripan (walau tidak disengaja) dan akhirnya melayangkan tuntutan
kepada orang lain?
Tentunya, akan membuat
pelaku kreatif merasa terhambat dan terbatasi, bukan? Oleh karena itu,
Undang-undang hak cipta perlu untuk diperjelas dan direvisi sesuai dengan
perkembangan zaman yang sekarang sudah beralih ke digital dan adanya kemudahan
mengambil serta mengakses konten secara gratis lewat internet.
Yasmine adalah salah satu teman kita yang menganggap bahwa keberadaan Hak Cipta itu penting
banget!
“Untuk
media itu penting banget. Pertama, menghargai narasumber. Kedua, untuk
kepentingan verifikasi, jadi jelas ini data didapat dari mana.”
Nah, tapi Steve Collins dalam M/C Journal
Vol. 11 No. 6 Tahun 2008 bilang, kalau menurut kaum kritis, hak cipta ini
dianggap sebagai penghambat kreativitas. Karena, setiap orang misalnya mau
bikin lagu baru, pasti dengan era digital kayak sekarang, orang sinis, deh! Suka
mirip-miripin sama karya orang lain, terus kena UU Hak Cipta yang dibilang
meniru, lah.. Kira-kira menurut Yasmine gimana, ya?
“Kalau
terkait UU, gini deh.. masyarakat emang udah tau ketentuan mendalam terkait UU
Hak Cipta? Jadi jangan semena-mena juga dong yang punya Hak Cipta melaporkan
artis yang dibilang ‘meniru’ tadi. Bisa aja itu artis emang ngefans kan jadi
lagu-lagunya terdengar mirip.”
Wah.. iya juga ya, kita emang gabisa
nyalah-nyalahin artis baru seenaknya gitu, harus cek lagi bunyi UU-nya tuh
gimana dan inget, kalau pun mereka salah, kita bisa melaporkannya secara
hukum tanpa harus menghujat di sosial media. Intinya, jangan menggunakan konten
milik orang lain tanpa izin dan terus berinovasi dalam menciptakan sesuatu, ya.
Selamat berkarya!




Comments